I was a student of STIKOM The London School of Public Relations Jakarta, bachelor's degree in Mass Communications Major, looking an job on your company. I have enclosed my resume for your review. I would like to apply in productions department. But if there is another related business job opportunity that would fit me, I would take it.

Selasa, 07 April 2009

Surat Perjanjian Kerjasama "KEYLA"

(dalam pembuatan film pendek KEYLA, saya juga membuat surat perjanjian kerja dengan teman teman kami yang membantu kami sebagi talent dalam film kami)

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
No. 001/105P/08


Pada hari Kamis Tanggal 05 Bulan Mei Tahun 2008, kedua belah pihak sebagaimana tertera di bawah ini, sepakat menandatangani surat perjanjian kerja yang di atur dalam pasal pasal berikut ini :

Yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama : THERESIA INDRIYANI
Jabatan : PRODUSER
Alamat : Jl. Cawang Baru Tengah no.83/4 Jak-Tim
No. KTP :
Dalam hal ini akan bertindak untuk dan atas nama Tim 105 PRODUCTION yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.

II. Nama :
Alamat :
No. KTP :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnaya secara bersama sama di sebut “PARA PIHAK”.

Dengan ini PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan bahwa :
PIHAK PERTAMA adalah suatu kelompok mahasiswa semester IV dari STIKOM LSPR yang diharuskan untuk megerjakan sebuah tugas dimana nantinya akan dijadikan tugas akhir subject TV PRODUCTION, bermaksud memproduksi film KEYLA selanjutnya di sebut “FILM”.

Dalam pembuatan film tersebut PIHAK PERTAMA setuju menunjuk PIHAK KEDUA selaku :
(nama peran)



PASAL 1
HAK DAN KEWAJIBAN
Setelah menandatangani Surat Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA sanggup :
(1)Menghadiri panggilan kerja / calling dari PIHAK PERTAMA untuk segala kepentingan sehubungan dengan pelaksanaan produksi Film tersebut di atas, dengan waktu yang di tentukan oleh PIHAK PERTAMA. Menjalankan tugasnya sebagai dan menjalankan jadwal kerja yang telah disetujui dan di sepakati bersama.
(2)Selama Surat Perjanjian Kerja berlaku, PIHAK KEDUA mematuhi semua peraturan ataupun instruksi yang di keluarkan PIHAK PERTAMA demi kelancaran Produksi, baik lisan maupun tertulis dan tidak akan meminta untuk diistimewakan.


PASAL 2
HONORARIUM
(1)Dalam hubungan Perjanjian Kerja ini, PIHAK PERTAMA tidak memberikan honorarium kepada PIHAK KEDUA untuk pekerjaan sebagai dalam produksi Film tersebut diatas.
(2)PIHAK PERTAMA akan menanggung biaya transportasi dan konsumsi PIHAK KEDUA selama berada di lokasi shooting.


PASAL 3
MASA PERJANJIAN KERJA
(1)Jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian Kerja antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah 1 bulan terhitung sejak Perjanjian Kerja ini di tanda tangani.
(2)PIHAK PERTAMA berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak apabila PIHAK KEDUA gagal memenuhi tugas dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam pasal 1.

PASAL 4
HAK CIPTA DAN KARYA
(1)Seluruh pihak yang timbul di produksi Film ini, termasuk seluruh hak atas kekayaan intelektual dan sebagainya, adalah milik PIHAK PERTAMA untuk digunakan di manapun dan dalam media atau versi apapun sesuai dengan maksud dan keinginan PIHAK PERTAMA
(2)PIHAK KEDUA tidak di perkenankan menggunakan segala bentuk tulisan, rekaman gambar, rekaman suara dan foto, serta seluruh bagian dari asset produksi Film ini dalam semua bentuk, sebelum dan sesudah produksi selesai, tanpa seijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(3)PIHAK KEDUA tidak di perkerjakan menuntut dalam bentuk apapun kepada PIHAK PERTAMA jika film yang di produksi PIHAK PERTAMA berhasil dipasarkan atau dijual kepada siapapun atau pihak manapun.


PASAL 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1)Setiap perselisihan yang timbul antara PARA PIHAK di selesaikan secara musywarah dan mufakat.
(2)Apabila bila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, maka perselisihan yang timbul antara PARA PIHAK akan diselesaikan di Pengadilan Negeri di wilayah hokum Jakarta Pusat.


PASAL 6
KETENTUAN LAIN
(1)Perjanjian ini tunduk pada Hukum Indonesia;
(2)Judul dari perjanjian ini maupun pasal pasal yang tercantum di dalamnya dimaksudkan untuk di jadikan pegangan dalam penafsiran ketentuan pasal yang bersangkutan atau untuk mengubah materi pasal tersebut;
(3)Setiap perubahan atau tambahan pada Perjanjian ini dianggap sah apabila dimuat dalam Perjajian Tambahan (Adendum) atau perubahan atas Perjanjian (Amandemen) dan atau perjanjian perjanjian lainya yang di setujui dan di tandatangani oleh Para Pihak.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua), di tandatangani di atas meterai yang cukup, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku terhitung mulai tanggal Surat Perjanjian ini disepakati.


PIHAK PERTAMA

TTD
(THERESIA INDRIYANI)

PIHAK KEDUA

TTD
(Nama talent)