I was a student of STIKOM The London School of Public Relations Jakarta, bachelor's degree in Mass Communications Major, looking an job on your company. I have enclosed my resume for your review. I would like to apply in productions department. But if there is another related business job opportunity that would fit me, I would take it.

Selasa, 07 April 2009

analisis UU PATEN No.14

ISI

PENYEMPURNAAN

Dalam perkembangannya, paten mengalami perubahan (terminology). Berikut inilah istilah terbaru yang merupakan hasil penyempurnaan dari undang undang lama, yang terdapat dalam UU No.14 tahun 2001 tentang Paten.

Hak merupakan wewenang yang dimiliki seseorang atau lembaga. Hak dapat dituntut karena hak merupakan kepunyaan dari seseorang atau lembaga itu sendiri.
Paten adalah: Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Invensi (digunakan untuk Penemuan) adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2).
Invensi dalam hubungannya dengan paten adalah hasil serangkaian kegiatan sehingga terciptakan sesuatu yang baru atau tadinya belum ada.
Inventor (digunakan untuk penemu) adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Ide adalah rancangan yang tersusun di pikiran. Dengan demikian ide merupakan sumber dari invensi.
Invensi yang tidak mencakup
1. kreasi estetika
2. skema
3. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
a. yang melibatkan kegiatan mental
b. permainan
c. bisnis
4. aturan dan metode mengenai program komputer
5. presentasi mengenai suatu informasi
Nama Kantor Paten yang dinyatakan dalam Undang-undang Paten lama diubah menjadi Direktorat Jendral, perubahan istilah ini dimaksudkan untuk menegaskan dan memperjelas institusi hak kekayaan intelektual sebagai satu kesatuan sistem.
Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Dalam undang undang paten lama, terdapat pengaturan yang ditetapkan oleh keputusan Menteri, pada undang undang paten baru ditetapkan dengan keputusan presiden atau peraturan pemerintah.
Pemberdayaan Pengadilan Niaga
Hak paten sangat berkaitan dengan perekonomian dan perdagangan, maka dalam perkara perdata, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Negri.
Lisensi – Wajib
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Atas dasar permohonan. Lisensi wajib dapat diajukan setelahlewat jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten, dengan membayar biaya tertentu.
Lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
a. mampu melaksanakan sendiri paten secara penuh
b. punya fasilitas untuk melaksanakan paten
PENAMBAHAN
1. Penegasan mengenai istilah hari.
Yang dimaksudkan dengan istilah hari dalam undang undang paten adalah hari kerja.
2. Invensi yang tidak dapat diberi paten
Mahkluk Hidup (manusia, hewan tanaman) tidak dapat dipatenkan, karena betentangan dengan moralitas agama, etika, atau kesusialaan. Mahkluk hidup juga mempunyai kekuatan mereplikasi dirinya sendiri. Tapi paten diberikan terhadap invensi mengenai jasad renik atau proses non biologis serta proses mikrobiologis untuk memproduksi tanaman atau hewan. (Penambahan pada Pasal 7 huruf d)
3. Penetapan sementara pengadilan
Adalah perintah pengadilan untuk melakukan tindakan seperti inspeksi, penyitaan, menyalin dokumen, melakukan dokumentasi terhadap barang barang yang sedang ditangani kasusnya, sebelum perkara tersebut diperiksa.
Tujuannya adalah membantu pemohon menghitung, mengkalkulasi kerugian baik aktual maupun potensi. Namun penetapan sementara ini hanya dapat diberikan apabila pemohon dapat memberikan bukti kuat adanya pelanggaran.
Penambahan ini bertujuan untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat pelaksanaan Paten oleh pihak yang tidak berhak. (penambahan pada Bab XIII)
4. Penggunaan penerimaan negaraa bukan pajak
Yang dimaksud denga menggunakan adalah menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan system dan mekanisme yang berlaku dengan persetujuan Menteri Keuangan.
5. Penyelesaian sengekat di luar pengadilan
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dilakukan karena waktu yang cukup lama biaya yang cukup besar jika diselesaikan di pengadilan.
Caranya : Arbitase (cari keteranganya)
6. Pengecualian dari Ketentuan Pidana
Disini diatur hal hal yang tidak diketegorikan tindak pidana, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat.
PENGHAPUSAN
Terdapat penghapusan terhadap beberapa ketentuan undang undang lama, karena tidak sejalan dengan persetujuan TRIPs, misalnya ketentuan yang berkaitan dengan penundaan pemberian Paten san lingkup hak ekslusif Pemagang Paten.
HAK DAN KEWAJIBAN
A. Hak pemegang paten
1. membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyampaikan, atau membuat tersedia dalam bentuk terjual atau sewa atau penyampaian dari produk paten.
2. menggunakan proses produksi paten untuk membuat produk dan menjalankan aktivitas lainnya mengacu pada poin A.1.

B. Kewajiban pemegang paten
1. untuk membuat produk atau untuk menggunakan proses yang telah diberikan paten di Indonesia.
2. untuk menggunakan proses produksi yang telah dipatenkan untuk memproduksi barang-barang dan aktivitas lain yang mengacu kepada poin A.1.

KARAKTERISTIK PATEN
1. TERITORIAL
Hak-hak berlaku di dalam satu area.

2. PERPANJANGAN SATU WAKTU
Hak tidak dapat diperpanjang. Waktu keabsahan ialah antara10-20 tahun, tergantung dari apakah jenis paten yang dipergunakan.

3. DAPAT DITRANSFER
Dapat ditransfer melalui warisan, donasi, surat wasiat, perjanjian tertulis, atau alasan lain yang diakui oleh hukum.



TIPE PATEN
Paten ;
Biasanya digunakan untuk produk, proses, dan juga metode metode masa perlindungannya selama 20tahun. Seperti komposisi cat, obat, deterjen dll.

Paten sederhana ;
Dalam paten sederhana, objeknya hanya dibatasi pada hal hal yang bersifat kasat mata. Kasat mata ialah semua benda atau alat. Berlakunya paten sederhana ini dimulai sejak tanggal penerimaan, dan diumumkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan.
Konsep perlindungan bagi paten sederhana, diubah menjadi sejak tanggal penerimaan, hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang paten sederhana untuk mengajukan gugatan ganti rugi akibat pelanggaran terhitung sejak tanggal penerimaan.
Jangka waktu pemeriksaan substansif atas paten sederhana yang semula 36 bulan dipersingkat menjadi 24 bulan, hal ini ditujukan untuk mempersingkat jangka waktu pemeriksaan substansif agar sejalan dengan konsep Paten dalm rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Paten sederhana hanya berlaku pada produk saja, masa perlindungan 10thn, berlaku pada produk sederhana seperti tusuk gigi, sikat gigi, pensil atau pulpen.
Pemeriksaan substansif merupakan pengujian kebaruan produk, langkah langkah penemuan produk tersebut dan penerapannya di dalam industri.




NO DESKRIPSI PATEN PATEN SEDERHANA
1 Kuantitas klaim Satu atau beberapa penemuan yang terhubung satu sama lain Satu penemuan
2 Masa berlaku hak 20 tahun sejak aplikasi diterima 10 tahun sejak aplikasi diterima
3 Pengumuman aplikasi 18 bulan sejak tanggal aplikasi diterima 18 bulan sejak tanggal aplikasi diterima
4 Periode permohonan petisi 6 bulan sejak pengumuman 3 bulan sejak pengumuman
5 Pemeriksaan materi substansial Sesuatu yang baru, inventif dan berguna &
dapat digunakan untuk industri Sesuatu yang baru & dapat digunakan untuk industri
6 Periode pemeriksaan substantif 36 bulan sejak aplikasi untuk pemeriksaan substantif diterima
24 bulan sejak aplikasi untuk pemeriksaan substantif diterima
7 Obyek paten Proses, karangan, dan produk Produk atau yang terlihat


CAKUPAN PATEN
PENEMUAN-PENEMUAN YANG DAPAT DIPATENKAN
1. sesuatu yang baru
2. inventif dan berguna
3. dapat digunakan untuk industri

PENEMUAN-PENEMUAN YANG TIDAK DAPAT DIPATENKAN
1. berlawanan dengan hukum, moral, agama, dan ketentuan umum
2. proses atau metode yang menggunakan binatang atau manusia
3. teori dan metode di dalam ilmu pengetahuan dan matematika
4.a.semua makhluk kecuali mikrobiologis
b.proses biologi esensial untuk memproduksi tanaman atau binatang, kecuali non-biologis dan proses mikrobiologis.

SUBJEK YANG DAPAT DIPATENKAN
1. Proses
Algoritma, metode bisnis, software, teknik medis, dan lain-lain
2. Mesin
Peralatan-peralatan
3. Barang-barang yang diproduksi dan digunakan
Obat-obatan

KETENTUAN KRIMINAL (UU 14/2001)
1. Menggunakan penemuan yang dipatenkan untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, memberikan, atau menyediakan untuk dijual atau disewa, akan dihukum penjara maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal sebanyak Rp 500.000.000,-

2. menggunakan penemuan yang dipatenkan secara sederhana untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, memberikan, atau menyediakan untuk dijual atau disewa, akan dihukum penjara maksimal 2 tahun dan atau denda maksimal sebanyak Rp 250.000.000,-

PROSES APLIKASI PATEN
(oleh Direktorat Jendral Paten untuk setiap aplikasi paten)
1. pemeriksaan administratif (1-3 bulan)
2. pengumuman aplikasi (+- 18 bulan sejak pengisian aplikasi)
3. pemeriksaan substantif (maksimal 36 bulan sejak pengisian aplikasi)
4. penerimaan atau penolakan aplikasi (maksimal 36 bulan sejak pemeriksaan substantif)
5. pengumuman paten (+-72 bulan sejak pengisian aplikasi)
6. pengeluaran sertifikat paten


SYARAT PATEN
Di dalam aplikasi harus terisi:
1. tanggal, bulan, dan tahun aplikasi
2. alamat lengkap dan jelas dari pendaftar
3. nama lengkap dan kebangsaan dari penemu
4. dimana aplikasi disusun oleh wali, nama lengkap dan alamat wali
5. kekuasaan khusus untuk pengacara apabila aplikasi diisi oleh wali
6. permintaan untuk penerimaan paten
7. judul penemuan
8. klaim yang terkandung di dalam penemuan
9. deskripsi tertulis dari penemuan yang mencakup informasi lengkap tentang cara mengimplementasikan penemuan
10. gambar yang terkandung di dalam deksripsi yang dibutuhkan untuk klarifikasi

PERJANJIAN KERJASAMA PATEN
1. Perjanjian kerjasama paten menyediakan prosedur penyatuan untuk mengisi aplikasi paten guna melindungi penemuan di setiap pernyataan perjanjian
2. memiliki 139 anggota sampai bulan Juli 2008
3. Indonesia adalah salah satu anggota sejak tahun 1997
4. kaum demokratis Republik Korea (Korea Utara), Jepang, Malaysia, dan Republik Korea Selatan adalah beberapa anggota lainnya
5. proses dan biaya tergantung kepada negara mana yang membutuhkan paten
6. harus memiliki paten di dalam negara lebih dahulu
7. biaya registrasi administrasi untuk WIPO di Indonesia sebesar Rp 500.000,-